Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 30 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI MAHASISWA PROGRAM PROFESI DOKTER ATAU DOKTER GIGI
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran peserta Uji Kompetensi dikoordinasikan oleh fakultas kedokteran atau fakultas kedokteran gigi melalui sistem pendaftaran dalam jaringan (online).
(2) Panitia Nasional Uji Kompetensi melakukan validasi terhadap peserta uji kompetensi yang sudah terdaftar berdasarkan data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran peserta Uji Kompetensi diatur dalam pedoman pelaksanaan Uji Kompetensi.
Koreksi Anda
