Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 30 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI MAHASISWA PROGRAM PROFESI DOKTER ATAU DOKTER GIGI
Teks Saat Ini
(1) Uji Kompetensi dilaksanakan 4 (empat) kali dalam satu tahun.
(2) Uji Kompetensi dilaksanakan sesuai waktu yang ditetapkan oleh Panitia Nasional Uji Kompetensi.
(3) Uji kompetensi dilaksanakan berdasarkan pedoman pelaksanaan Uji Kompetensi yang disusun dan ditetapkan oleh Panitia Nasional Uji Kompetensi.
(4) Pelaksanaan Uji Kompetensi dimulai dengan pengumuman pelaksanaan Uji Kompetensi kepada seluruh fakultas kedokteran atau fakultas kedokteran gigi.
(5) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit berisi:
a. jadwal pendaftaran peserta uji kompetensi;
b. waktu pelaksanaan uji kompetensi;
c. tempat pelaksanaan uji kompetensi; dan
d. biaya uji kompetensi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Penjaminan mutu pelaksanaan Uji Kompetensi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Koreksi Anda
