Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 30 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI MAHASISWA PROGRAM PROFESI DOKTER ATAU DOKTER GIGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia Nasional Uji Kompetensi melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan Organisasi Profesi. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam lingkup: a. penyusunan cetak biru Uji Kompetensi sesuai standar kompetensi; b. penetapan strategi, metode, dan sistem Uji Kompetensi; c. evaluasi pelaksanaan Uji Kompetensi; d. penyampaian hasil Uji Kompetensi untuk kepentingan penerbitan sertifikat kompetensi oleh Organisasi Profesi.
Koreksi Anda