Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 30 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI MAHASISWA PROGRAM PROFESI DOKTER ATAU DOKTER GIGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uji kompetensi dilaksanakan oleh fakultas kedokteran dan fakultas kedokteran gigi bekerja sama dengan Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran dan berkoordinasi dengan Organisasi Profesi. (2) Fakultas kedokteran atau fakultas kedokteran gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memenuhi persyaratan: a. memiliki izin penyelenggaraan program studi profesi dokter atau dokter gigi; b. memenuhi persyaratan fasilitas dan sumber daya manusia pelaksana Uji Kompetensi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam pedoman pelaksanaan Uji Kompetensi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2014 | Pasal.id