Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 30 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI MAHASISWA PROGRAM PROFESI DOKTER ATAU DOKTER GIGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta Uji Kompetensi merupakan mahasiswa program profesi dokter atau dokter gigi yang menempuh pendidikan di fakultas kedokteran atau kedokteran gigi yang telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran. (2) Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikuti Uji Kompetensi apabila terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. (3) Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dinyatakan lulus akan diberi sertifikat kompetensi oleh Organisasi Profesi dan sertifikat profesi oleh perguruan tinggi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2014 | Pasal.id