Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 30 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI MAHASISWA PROGRAM PROFESI DOKTER ATAU DOKTER GIGI
Teks Saat Ini
Uji Kompetensi diselenggarakan untuk :
a. menjamin lulusan program profesi dokter atau dokter gigi yang kompeten dan terstandar secara nasional;
b. menilai sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai dasar untuk melakukan praktik kedokteran;
c. memberikan umpan balik proses pendidikan pada fakultas kedokteran atau kedokteran gigi; dan
d. memantau mutu program profesi dokter atau dokter gigi dalam rangka pengambilan kebijakan oleh pemerintah.
Koreksi Anda
