Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 30 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI MAHASISWA PROGRAM PROFESI DOKTER ATAU DOKTER GIGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Uji Kompetensi diselenggarakan untuk : a. menjamin lulusan program profesi dokter atau dokter gigi yang kompeten dan terstandar secara nasional; b. menilai sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai dasar untuk melakukan praktik kedokteran; c. memberikan umpan balik proses pendidikan pada fakultas kedokteran atau kedokteran gigi; dan d. memantau mutu program profesi dokter atau dokter gigi dalam rangka pengambilan kebijakan oleh pemerintah.
Koreksi Anda