Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS BALAI PELESTARIAN SITUS MANUSIA PURBA SANGIRAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Pemanfaatan:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyajian koleksi artefak dan fosil;
c. melakukan pendokumentasian artefak, fosil, dan situs manusia purba;
d. melakukan penyebarluasan informasi artefak, fosil, dan situs manusia purba;
e. melakukan sosialisasi dan penyebarluasan informasi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan situs manusia purba;
f. melakukan penyusunan bahan pemberian bantuan teknis di bidang pemanfaatan situs manusia purba;
g. melakukan penyusunan bahan pelaksanaan kemitraan di bidang pemanfaatan situs manusia purba;
h. melakukan evaluasi pelaksanaan pemanfaatan situs manusia purba;
i. melakukan pengelolaan perpustakaan Balai;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
k. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda
