Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS BALAI PELESTARIAN SITUS MANUSIA PURBA SANGIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Pemanfaatan: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyajian koleksi artefak dan fosil; c. melakukan pendokumentasian artefak, fosil, dan situs manusia purba; d. melakukan penyebarluasan informasi artefak, fosil, dan situs manusia purba; e. melakukan sosialisasi dan penyebarluasan informasi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan situs manusia purba; f. melakukan penyusunan bahan pemberian bantuan teknis di bidang pemanfaatan situs manusia purba; g. melakukan penyusunan bahan pelaksanaan kemitraan di bidang pemanfaatan situs manusia purba; h. melakukan evaluasi pelaksanaan pemanfaatan situs manusia purba; i. melakukan pengelolaan perpustakaan Balai; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan k. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Pasal.id