Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS BALAI PELESTARIAN SITUS MANUSIA PURBA SANGIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Pengembangan: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penelitian di bidang pengembangan situs manusia purba; c. melakukan pemetaan potensi situs manusia purba; d. melakukan analisis laboratorium di bidang pengembangan situs manusia purba; e. melakukan revitalisasi situs manusia purba; f. melakukan penyusunan bahan pemberian bantuan teknis di bidang pengembangan situs manusia purba; g. melakukan penyusunan bahan pelaksanaan kemitraan di bidang pengembangan situs manusia purba; h. melakukan evaluasi pelaksanaan program pengembangan situs manusia purba; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan j. melakukan penyusunan laporan Seksi. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda