Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS BALAI PELESTARIAN SITUS MANUSIA PURBA SANGIRAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Pengembangan:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penelitian di bidang pengembangan situs manusia purba;
c. melakukan pemetaan potensi situs manusia purba;
d. melakukan analisis laboratorium di bidang pengembangan situs manusia purba;
e. melakukan revitalisasi situs manusia purba;
f. melakukan penyusunan bahan pemberian bantuan teknis di bidang pengembangan situs manusia purba;
g. melakukan penyusunan bahan pelaksanaan kemitraan di bidang pengembangan situs manusia purba;
h. melakukan evaluasi pelaksanaan program pengembangan situs manusia purba;
i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
j. melakukan penyusunan laporan Seksi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
