Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS BALAI PELESTARIAN SITUS MANUSIA PURBA SANGIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Pelindungan: a. melakukan penyusunan program kerja seksi; b. melakukan penyelamatan artefak, fosil, dan situs manusia purba; c. melakukan penyimpanan dan pengamanan artefak, fosil, dan situs manusia purba; d. melakukan zonasi situs manusia purba; e. melakukan pemberian kompensasi kepada masyarakat penemu dan/atau pemilik artefak, fosil, dan situs manusia purba; f. melakukan perawatan dan pengawetan artefak, fosil, dan situs manusia purba; g. melakukan analisis laboratorium artefak dan fosil; h. melakukan penyusunan bahan pemberian bantuan teknis pelindungan situs manusia purba; i. melakukan inventarisasi, registrasi, dan penyusunan database artefak, fosil, dan situs manusia purba; j. melakukan penyusunan bahan pelaksanaan kemitraan di bidang pelindungan situs manusia purba; k. melakukan evaluasi pelaksanaan program pelindungan situs manusia purba; l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan m. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Pasal.id