Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS BALAI PELESTARIAN SITUS MANUSIA PURBA SANGIRAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Pelindungan:
a. melakukan penyusunan program kerja seksi;
b. melakukan penyelamatan artefak, fosil, dan situs manusia purba;
c. melakukan penyimpanan dan pengamanan artefak, fosil, dan situs manusia purba;
d. melakukan zonasi situs manusia purba;
e. melakukan pemberian kompensasi kepada masyarakat penemu dan/atau pemilik artefak, fosil, dan situs manusia purba;
f. melakukan perawatan dan pengawetan artefak, fosil, dan situs manusia purba;
g. melakukan analisis laboratorium artefak dan fosil;
h. melakukan penyusunan bahan pemberian bantuan teknis pelindungan situs manusia purba;
i. melakukan inventarisasi, registrasi, dan penyusunan database artefak, fosil, dan situs manusia purba;
j. melakukan penyusunan bahan pelaksanaan kemitraan di bidang pelindungan situs manusia purba;
k. melakukan evaluasi pelaksanaan program pelindungan situs manusia purba;
l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
m. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda
