Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS BALAI PELESTARIAN SITUS MANUSIA PURBA SANGIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran: a. melaksanakan penyusunan program kerja Balai; b. melaksanakan penyelamatan dan pengamanan artefak, fosil, dan situs manusia purba; c. melaksanakan zonasi situs manusia purba; d. melaksanakan perawatan dan pengawetan artefak, fosil, dan situs manusia purba; e. melaksanakan pengembangan situs manusia purba; f. melaksanakan pemanfaatan situs manusia purba; g. melaksanakan dokumentasi dan publikasi situs manusia purba; h. melaksanakan sosialisasi dan penyebarluasan informasi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan situs manusia purba; i. melaksanakan kemitraan di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan situs manusia purba; j. melaksanakan pemberian bantuan teknis di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan situs manusia purba; k. melaksanakan evaluasi pelaksanaan pelestarian situs manusia purba; l. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Balai; m. melaksanakan pengelolaan perpustakaan Balai; n. melaksanakan urusan ketatausahaan Balai; dan o. melaksanakan penyusunan laporan Balai.
Koreksi Anda