Pasal 1
(1) Urusan pemerintahan bidang pendidikan yang dilimpahkan kepada gubernur dalam penyelenggaraan dekonsentrasi tahun anggaran 2018 meliputi:
a. program pendidikan dasar dan menengah;
b. program guru dan tenaga kependidikan;
c. program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Program pendidikan dasar dan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pembinaan sekolah menengah atas;
b. pembinaan sekolah menengah kejuruan; dan
c. pembinaan pendidikan khusus dan layanan khusus.
(3) Program guru dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
(4) Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. peningkatan pelayanan prima dalam perencanaan;
b. penganggaran; dan
c. kerja sama luar negeri.