Koreksi Pasal 34D
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 0200/O/1995 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SYIAH KUALA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 3 TAHUN 2012
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan urusan administrasi pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kemahasiswaan serta alumni.
(2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, ketatalaksanaan, dan kepegawaian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
