Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Orang perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terbukti secara sah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, akan diproses dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai pelanggaran dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
Koreksi Anda
