Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Biaya penyelenggaraan Ujian S/M/PK menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah dan satuan pendidikan yang bersangkutan.
(2) Biaya penyelenggaraan UN menjadi tanggungjawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
