Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyiapan, penggandaan, dan distribusi bahan US/M/PK ditetapkan oleh satuan pendidikan. (2) Pencetakan dan pendistribusian bahan UN SD/MI dan SDLB dilakukan oleh Penyelenggara UN Provinsi. (3) Penggandaan dan pendistribusian bahan UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK, dan PK dilakukan oleh penyelenggara Tingkat Pusat. (4) Ketentuan mengenai penggandaan dan pendistribusian bahan UN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Pasal.id