Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ujian kompetensi keahlian kejuruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) terdiri atas teori kejuruan dan praktik kejuruan. (2) Ujian teori kejuruan SMK dan Program Paket C Kejuruan diselenggarakan oleh dinas pendidikan provinsi. (3) Ujian praktik kejuruan SMK dan Program Paket C Kejuruan dilaksanakan oleh satuan pendidikan bersama dunia industri dan/atau asosiasi profesi. (4) Ketentuan mengenai ujian kompetensi keahlian kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
Koreksi Anda