Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BSNP memberikan wewenang kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan dan pengawasan UN SD/MI, SDLB, Program Paket A/Ula, SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan Program Paket B/Wustha. (2) BSNP memberikan wewenang kepada Perguruan Tinggi dalam pelaksanaan dan pengawasan UN SMA/MA, SMK, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai wewenang penyelenggaraan UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Pasal.id