Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) peserta didik yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 berhak mengikuti Ujian S/M/PK dan UN.
(2) peserta didik tunanetra, tunarungu, tunadaksa ringan, dan tunalaras yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 berhak mengikuti Ujian S/M/PK dan UN.
(3) peserta didik yang karena alasan tertentu dengan disertai bukti yang sah berhalangan mengikuti UN dapat mengikuti UN Susulan sesuai jadwal yang ditentukan dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
(4) peserta didik yang tidak lulus Ujian S/M/PK dan UN dapat mengikuti Ujian S/M/PK dan UN tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak peserta didik dalam Ujian S/M/PK dan UN diatur dalam POS US/M/PK atau POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
Koreksi Anda
