Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian S/M/PK untuk semua mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M/PK.
(2) Nilai S/M/PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari:
a. gabungan antara nilai Ujian S/M dan rata-rata nilai rapor:
1) semester 7 (tujuh) sampai dengan 11 (sebelas) pada SD/MI dan SDLB;
2) semester 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) pada SMP/MTs, dan SMPLB;
3) semester 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) pada SMA/MA dan SMALB;
4) semua mata pelajaran yang ditempuh dan yang diujikan secara nasional pada SMP/MTs dan SMA/MA yang menerapkan sistem SKS;
5) semester 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) pada SMK;
b. gabungan antara nilai Ujian PK dan rata-rata nilai derajat kompetensi (NDK) untuk Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan;
terdiri atas 60% bobot dari nilai Ujian S/M/PK dan 40% bobot dari rata-rata nilai rapor/rata-rata nilai derajat kompetensi.
Koreksi Anda
