Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS BALAI PELESTARIAN NILAI BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Balai Pelestarian Nilai Budaya: a. melaksanakan penyusunan program kerja Balai; b. melaksanakan pengkajian terhadap aspek-aspek tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan; c. melaksanakan pelindungan tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan; d. melaksanakan pengembangan tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan; e. melaksanakan pemberian bantuan teknis di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan aspek-aspek tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan; f. melaksanakan advokasi di bidang pelindungan aspek-aspek tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan; g. melaksanakan kemitraan di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan aspek-aspek tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan; h. melaksanakan pendokumentasian dan penyebarluasan informasi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan aspek-aspek tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan; www.djpp.kemenkumham.go.id i. melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Balai; j. melaksanakan evaluasi pelaksanaan program pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan aspek-aspek tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan; k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Balai; dan l. melaksanakan penyusunan laporan Balai.
Koreksi Anda