Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri atau pejabat yang ditunjuk MENETAPKAN angka kredit untuk pertimbangan pemberian kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Pejabat yang ditunjuk MENETAPKAN angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut. a. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan www.djpp.kemenkumham.go.id Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah sesuai dengan kewenangannya, untuk dan atas nama Menteri, MENETAPKAN angka kredit pemberian kesetaraan jenjang jabatan Guru Pertama, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Muda, golongan ruang III/c; b. Kepala Biro Kepegawaian, untuk dan atas nama Menteri, MENETAPKAN angka kredit pemberian kesetaraan jenjang jabatan Guru Pertama, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Muda, golongan ruang III/c pada sekolah INDONESIA di luar negeri; c. Apabila pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berhalangan tetap atau bukan pejabat definitif, maka penetapan angka kredit dilaksanakan oleh Kepala Biro Kepegawaian, untuk dan atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. (3) Menteri Agama atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama MENETAPKAN angka kredit pemberian kesetaraan jenjang jabatan Guru Pertama, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Muda, golongan ruang III/c pada madrasah; (4) Menteri pada kementerian lain/pimpinan lembaga pemerintah non- kementerian yang menyelenggarakan pendidikan atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri pada kementerian lain/pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian MENETAPKAN angka kredit pemberian kesetaraan jenjang jabatan Guru Pertama, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Muda, golongan ruang III/c pada sekolah di lingkungannya; (5) Keputusan pemberian kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Biro Kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk pada Kementerian, Kementerian Agama, Kementerian lain/lembaga pemerintah non-kementerian, untuk dan atas nama Menteri/Menteri Agama/Menteri pada kementerian lain, atau Kepala lembaga pemerintah non-kementerian, sesuai dengan kewenangannya, berdasarkan penetapan angka kredit oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4). (6) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) serta spesimen tanda tangan pejabat tersebut ditetapkan oleh Menteri, Menteri Agama, Menteri pada kementerian lain/Ketua lembaga pemerintah non-kementerian sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda