Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan pemberian kesetaraan sebagai berikut. a. bertugas sebagai guru tetap pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat; b. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B; c. bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru guru bimbingan dan konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki; d. bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru guru bimbingan dan konseling Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing, mengajar/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki; e. usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan; f. memiliki nomor unik yang dikeluarkan oleh Kementerian; g. melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/ guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus; dan h. memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda