Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian kesetaraan dilakukan berdasarkan kualifikasi akademik paling rendah (S-1) atau diploma empat (D-IV) dan penghargaan terhadap masa kerja selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru bukan pegawai negeri sipil, serta dapat ditambah sertifikat pendidik bagi yang sudah memiliki. (2) Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi. (3) Penghargaan terhadap masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebesar 15% dari hasil perhitungan norma angka kredit pembelajaran/pembimbingan sebesar 7,628 setiap semester dikalikan masa kerja dan/atau 5,25 setiap semester dikalikan masa kerja. (4) Masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit 2 tahun. (5) Norma angka kredit pembelajaran/pembimbingan sebesar 7,628 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sampai dengan tahun 2012. www.djpp.kemenkumham.go.id (6) Norma angka kredit pembelajaran/pembimbingan sebesar 5,25 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku mulai tahun 2013.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Pasal.id