Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan kajian pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya;
c. melakukan penyidikan terhadap pelanggaran cagar budaya;
d. melakukan pemindahan cagar budaya yang terancam kelestariannya;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. melakukan penyusunan bahan penilaian terhadap benda yang diduga sebagai cagar budaya;
f. melakukan survey dan ekskavasi penyelamatan dan pengamanan cagar budaya di darat dan di bawah air;
g. melakukan pemberian kompensasi kepada masyarakat penemu/pemilik cagar budaya;
h. melakukan zonasi cagar budaya;
i. melakukan observasi keterawatan dan analisis laboratorium terhadap cagar budaya;
j. melakukan pengawetan secara kimiawi maupun tradisional terhadap cagar budaya;
k. melakukan studi kelayakan dan studi teknis arkeologis terhadap cagar budaya;
l. melakukan perawatan dan pemugaran cagar budaya serta penataan lingkungan cagar budaya;
m. melakukan adaptasi dan revitalisasi pengembangan cagar budaya;
n. melakukan pelayanan perijinan dan pengendalian pemanfaatan cagar budaya;
o. melakukan pengumpulan data, penyusunan database, dan pemutakhiran data cagar budaya;
p. melakukan registrasi cagar budaya;
q. melakukan penyusunan bahan publikasi pelestarian cagar budaya;
r. melakukan sosialisasi pelestarian cagar budaya;
s. melakukan kemitraan di bidang pelestarian cagar budaya;
t. melakukan pemberian bantuan teknis di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya;
u. melakukan pemberian bantuan teknis di bidang pengembangan tenaga teknis di bidang pelestarian cagar budaya;
v. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya;
w. melakukan penyajian koleksi cagar budaya;
x. melakukan pengelolaan perpustakaan Balai;
y. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
z. melakukan penyusunan laporan Seksi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
