Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan kajian pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya; c. melakukan penyidikan terhadap pelanggaran cagar budaya; d. melakukan pemindahan cagar budaya yang terancam kelestariannya; www.djpp.kemenkumham.go.id e. melakukan penyusunan bahan penilaian terhadap benda yang diduga sebagai cagar budaya; f. melakukan survey dan ekskavasi penyelamatan dan pengamanan cagar budaya di darat dan di bawah air; g. melakukan pemberian kompensasi kepada masyarakat penemu/pemilik cagar budaya; h. melakukan zonasi cagar budaya; i. melakukan observasi keterawatan dan analisis laboratorium terhadap cagar budaya; j. melakukan pengawetan secara kimiawi maupun tradisional terhadap cagar budaya; k. melakukan studi kelayakan dan studi teknis arkeologis terhadap cagar budaya; l. melakukan perawatan dan pemugaran cagar budaya serta penataan lingkungan cagar budaya; m. melakukan adaptasi dan revitalisasi pengembangan cagar budaya; n. melakukan pelayanan perijinan dan pengendalian pemanfaatan cagar budaya; o. melakukan pengumpulan data, penyusunan database, dan pemutakhiran data cagar budaya; p. melakukan registrasi cagar budaya; q. melakukan penyusunan bahan publikasi pelestarian cagar budaya; r. melakukan sosialisasi pelestarian cagar budaya; s. melakukan kemitraan di bidang pelestarian cagar budaya; t. melakukan pemberian bantuan teknis di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya; u. melakukan pemberian bantuan teknis di bidang pengembangan tenaga teknis di bidang pelestarian cagar budaya; v. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya; w. melakukan penyajian koleksi cagar budaya; x. melakukan pengelolaan perpustakaan Balai; y. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan z. melakukan penyusunan laporan Seksi. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda