Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbagian Tata Usaha: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Balai; b. melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran Balai; c. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya; d. melakukan urusan pembukuan, verifikasi, penghitungan anggaran, dan pertanggungjawaban anggaran Balai; e. melakukan penyusunan laporan daya serap anggaran; f. melakukan penyusunan bahan formasi dan rencana pendayagunaan dan pengembangan pegawai di lingkungan Balai; g. melakukan urusan mutasi pegawai di lingkungan Balai; h. melakukan penyusunan bahan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Balai; i. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian dan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai di lingkungan Balai; j. melakukan penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti latihan prajabatan, ujian dinas, pendidikan dan pelatihan penjenjangan dan teknis pegawai, izin belajar, tugas belajar, dan ujian penyesuaian ijazah di lingkungan Balai; k. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, dan pemeriksaan kesehatan pegawai di lingkungan Balai; l. melakukan urusan disiplin dan pembinaan pegawai di lingkungan Balai; m. melakukan usul pemberian sanksi dan penghargaan pegawai di lingkungan Balai; www.djpp.kemenkumham.go.id n. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Balai; o. melakukan urusan analisis jabatan dan analisis organisasi di lingkungan Balai; p. melakukan penyusunan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Balai; q. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar di lingkungan Balai; r. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip dan dokumen di lingkungan Balai; s. melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan barang milik negara di lingkungan Balai; t. melakukan penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan Balai; u. melakukan sistem manajemen dan akutansi barang milik negara di lingkungan Balai; v. melakukan urusan pendayagunaan, pemeliharaan, dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Balai; w. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Balai; x. melakukan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, ruang perkantoran, dan fasilitas lainnya di lingkungan Balai; y. melakukan pengaturan penggunaan air, listrik, telepon, dan gas di lingkungan Balai; z. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas di lingkungan Balai; aa. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan ab. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Balai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Pasal.id