Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Balai Pelestarian Cagar Budaya: a. melaksanakan penyusunan program kerja Balai; b. melaksanakan kajian pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya; c. melaksanakan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya; d. melaksanakan zonasi cagar budaya; e. melaksanakan pemeliharaan dan pemugaran cagar budaya; f. melaksanakan penyelamatan dan pengamanan cagar budaya; g. melaksanakan adaptasi dan revitalisasi pengembangan cagar budaya; h. melaksanakan pelayanan perijinan dan pengendalian pemanfaatan cagar budaya; i. melaksanakan dokumentasi dan publikasi cagar budaya; j. melaksanakan sosialisasi pelestarian cagar budaya; k. melaksanakan kemitraan di bidang pelestarian cagar budaya; l. melaksanakan pemberian bantuan teknis pelaksanaan pelestarian cagar budaya; m. melaksanakan pemberian bantuan teknis pengembangan tenaga teknis di bidang pelestarian cagar budaya; www.djpp.kemenkumham.go.id n. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program pelestarian cagar budaya; o. melaksanakan penyajian koleksi cagar budaya; p. melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Balai; q. melaksanakan pengelolaan perpustakaan Balai; r. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Balai; dan s. melaksanakan penyusunan laporan Balai.
Koreksi Anda