Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang PENGHENTIAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN DALAM RANGKA TUGAS PEMBANTUAN BIDANG PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhitung sejak tahun anggaran 2012 tidak ada alokasi dana untuk kegiatan yang bersifat fisik pada pelaksanaan kegiatan program PPAUD di kabupaten. (2) Kegiatan yang bersifat fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyaluran dana block grant untuk pelaksanaan program PPAUD di masyarakat yang terdiri atas : a. Kegiatan pembelajaran; b. Kegiatan kesehatan dan gizi; c. Kegiatan renovasi tempat layanan; dan d. Kegiatan manajemen dan operasional lembaga PAUD yang diselenggarakan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK). (3) Dengan tidak adanya alokasi dana untuk kegiatan bersifat fisik sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) maka urusan pemerintahan bidang pendidikan yang ditugaskan kepada Bupati dalam penyelenggaraan Tugas Pembantuan bidang pendidikan dihentikan. (4) Dana yang masih dibutuhkan selama masa program untuk pelaksanaan kegiatan penyusunan rencana tehnis dan pemantauan dan evaluasi dialokasikan di propinsi melalui mekanisme penganggaran dana dekonsentrasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Pasal.id