Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang PENGHENTIAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN DALAM RANGKA TUGAS PEMBANTUAN BIDANG PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Urusan pemerintahan bidang pendidikan yang ditugaskan kepada Bupati yaitu penyelenggaraan Program Pendidikan dan Pengembangan Anak Usia Dini (PPAUD) yang telah dilaksanakan dari tahun 2006 dan akan berakhir pada tahun 2013. (2) Urusan pemerintahan bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di 50 kabupaten wilayah Program PPAUD yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda