Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang NAMA JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Perubahan dan/atau pembentukan nama jabatan pada unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dilakukan sesuai dengan hasil analisis jabatan.
Koreksi Anda
