Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang BANTUAN KEPADA SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI BIDANG PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN NONFORMAL, DAN PENDIDIKAN INFORMAL
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangan melaksanakan pemantauan dan evaluasi dalam rangka melakukan pengendalian pemberian bantuan untuk satuan pendidikan dan lembaga kemasyarakatan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal.
(2) Inspektur Jenderal melaksanakan pengawasan penggunaan bantuan baik secara berkala maupun sewaktu-waktu.
(3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Menteri dengan tembusan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
