Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang BANTUAN KEPADA SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI BIDANG PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN NONFORMAL, DAN PENDIDIKAN INFORMAL
Teks Saat Ini
(1) Penilaian proposal terhadap kelayakan permohonan bantuan untuk satuan pendidikan dan lembaga kemasyarakatan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal dilakukan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Besarnya bantuan yang diberikan kepada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan daftar isian pelaksanaan anggaran yang tersedia.
(3) Berdasarkan hasil penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan keputusan pemberian bantuan.
Koreksi Anda
