Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang BANTUAN KEPADA SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI BIDANG PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN NONFORMAL, DAN PENDIDIKAN INFORMAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara, satuan pendidikan atau lembaga kemasyarakatan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal menyampaikan proposal permohonan bantuan yang ditujukan kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal. (2) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat hal sebagai berikut: a. latar belakang; b. tujuan; c. rencana kegiatan; d. anggaran yang menunjukkan dana yang diperlukan; e. hambatan dan permasalahan; f. kesimpulan; dan g. penutup. (2) Proposal permohonan bantuan untuk pendidikan formal ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan yang diketahui oleh pemimpin penyelenggara satuan pendidikan. (3) Proposal permohonan bantuan untuk pendidikan nonformal ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan dan khusus untuk lembaga kursus dan lembaga pelatihan harus diketahui oleh pemimpin penyelenggara lembaga kursus atau lembaga pelatihan. (4) Proposal permohonan bantuan untuk lembaga kemasyarakatan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal ditandatangani oleh ketua dan sekretaris organisasi. (5) Proposal permohonan bantuan untuk unit pelaksana teknis pemerintah daerah ditandatangani oleh kepala unit pelaksana teknis pemerintah daerah.
Koreksi Anda