Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang BANTUAN KEPADA SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI BIDANG PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN NONFORMAL, DAN PENDIDIKAN INFORMAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan lembaga kemasyarakatan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal yang dapat memperoleh bantuan paling sedikit adalah sebagai berikut: a. memiliki penyelenggara yang berbentuk organisasi; b. memiliki ijin pendirian dari pejabat yang berwenang; c. memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; d. memiliki akses serta sarana dan prasarana yang diperuntukkan bagi warga negara INDONESIA; e. memilik program kerja; dan f. penyelenggara sanggup mempertanggungjawabkan bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda