Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang BANTUAN KEPADA SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI BIDANG PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN NONFORMAL, DAN PENDIDIKAN INFORMAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan satuan pendidikan formal untuk memperoleh bantuan paling sedikit adalah sebagai berikut: a. mempunyai izin pendirian dari pejabat yang berwenang; b. memiliki domisili yang jelas; c. memiliki rekening bank atas nama lembaga; d. memiliki nomor pokok wajib pajak atas nama lembaga; dan e. sanggup mempertanggungjawabkan bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda