Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang BANTUAN KEPADA SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI BIDANG PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN NONFORMAL, DAN PENDIDIKAN INFORMAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bantuan dapat diberikan kepada: a. satuan pendidikan anak usia dini jalur formal; b. satuan pendidikan anak usia dini jalur nonformal; c. lembaga kursus dan lembaga pelatihan; d. pusat kegiatan belajar masyarakat; e. kelompok belajar; f. satuan pendidikan nonformal sejenis lainnya; g. lembaga kemasyarakatan bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal; dan h. unit pelaksana teknis pemerintah daerah yang menyelenggarakan pendidikan formal, nonformal, dan informal dipersamakan dengan satuan pendidikan.
Koreksi Anda