Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang BANTUAN KEPADA SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI BIDANG PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN NONFORMAL, DAN PENDIDIKAN INFORMAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. 2. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal. 3. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Koreksi Anda