Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi perubahan kelas jabatan dilakukan evaluasi jabatan kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
