Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi perubahan kelas jabatan dilakukan evaluasi jabatan kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda