Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Penetapan pegawai dalam jabatan dilakukan oleh pimpinan unit kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
