Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan pegawai dalam jabatan dilakukan oleh pimpinan unit kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Pasal.id