Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup pengaturan kelas jabatan meliputi:
a. Rekapitulasi kelas jabatan dan persediaan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b. Daftar nama jabatan struktural, kelas jabatan, dan persediaan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. Daftar nama jabatan fungsional, kelas jabatan, dan persediaan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d. Hasil evaluasi jabatan struktural di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e. Hasil evaluasi jabatan fungsional dan jabatan fungsional lainnya di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f. Peta jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g. Penyetaraan jabatan struktural di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan jabatan hasil validasi;
h. Penyetaraan jabatan fungsional umum di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan jabatan hasil validasi;
(2) Ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, dan Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.
Koreksi Anda
