Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 26 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
(1) Sistem akuntansi ITS terdiri atas:
a. sistem akuntansi keuangan;
b.sistem akuntansi biaya; dan
c. sistem akuntansi aset tetap.
(2) Sistem akuntansi ITS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
