Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENDIDIKAN KEPADA GUBERNUR DALAM PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Dana dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak termasuk untuk tunjangan guru, bantuan siswa miskin, bantuan operasional sekolah (BOS) SMA dan SMK, bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) pendidikan anak usia dini, kursus dan pelatihan, dan pendidikan keaksaraan.
(2) Dana dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh pemerintah pusat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
