Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENDIDIKAN KEPADA GUBERNUR DALAM PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dana dekonsentrasitahun 2013 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaandiprioritaskan untuk membiayai kegiatan-kegiatan perencanaan, koordinasi, sosialisasi, pengawasan, dan evaluasi dan monitoring.
Koreksi Anda