Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENDIDIKAN KEPADA GUBERNUR DALAM PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
Dana dekonsentrasitahun 2013 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaandiprioritaskan untuk membiayai kegiatan-kegiatan perencanaan, koordinasi, sosialisasi, pengawasan, dan evaluasi dan monitoring.
Koreksi Anda
