Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN YANG DITUGASKAN KEPADA PEMERINTAH PROVINSI, PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Urusan pemerintahan bidang kebudayaan yang ditugaskan kepada gubernur, bupati/walikota dalam penyelenggaraan tugas pembantuan tahun anggaran 2013 meliputi: a. program pelestarian budaya; dan b. pelestarian cagar budaya dan permuseuman. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Alokasi anggaran urusan pemerintahan bidang kebudayan yang ditugaskan kepada gubernur, bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda