Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SUBANG
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, UPT Pemeliharaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana program dan anggaran UPT;
b. pemberian layanan perbaikan dan perawatan sarana dan prasarana pendidikan di lingkungan Politeknik Negeri Subang;
c. pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan di lingkungan Politeknik Negeri Subang;
d. pendataan sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki Politeknik Negeri Subang; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
Koreksi Anda
