Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SUBANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, UPT Pemeliharaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana program dan anggaran UPT; b. pemberian layanan perbaikan dan perawatan sarana dan prasarana pendidikan di lingkungan Politeknik Negeri Subang; c. pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan di lingkungan Politeknik Negeri Subang; d. pendataan sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki Politeknik Negeri Subang; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 49 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Pasal.id