Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SUBANG
Teks Saat Ini
UPT Pemeliharaan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemeliharaan, perbaikan, dan perawatan terhadap sarana dan prasarana pendidikan Politeknik Negeri Subang.
Koreksi Anda
