Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SUBANG
Teks Saat Ini
(1) UPT Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang pelaksanaan program pemeliharaan, perbaikan, dan perawatan di lingkungan Politeknik Negeri Subang.
(2) Kepala UPT Pemeliharaan bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan.
Koreksi Anda
