Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SUBANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi; c. pengembangan dan pengelolaan jaringan; d. pemeliharaan dan perbaikan jaringan; e. pemberian layanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 45 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Pasal.id