Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SUBANG
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, UPT Bahasa menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b. pengembangan pembelajaran bahasa;
c. pelayanan peningkatan kemampuan bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. pelayanan uji kemampuan bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
Koreksi Anda
