Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SUBANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UPT Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan pelayanan uji kemampuan bahasa.
Koreksi Anda