Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SUBANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan kebahasaan. (2) Kepala UPT Bahasa bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 39 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Pasal.id