Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SUBANG
Teks Saat Ini
(1) UPT Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan kebahasaan.
(2) Kepala UPT Bahasa bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
Koreksi Anda
